Sonsong Pileg 2024, Benny Utama Ajukan Mundur dari Bupati Pasaman

    Sonsong Pileg 2024, Benny Utama Ajukan Mundur dari Bupati Pasaman

    Pasaman, - Teka-teki menggantung sejak sebulan terakhir, akhirnya terjawab, setelah pimpinan DPRD Pasaman, Yasri, mengumumkan bahwa H. Benny Utama Bupati Pasaman telah mengusulkan berhenti sebagai Bupati Pasaman atas permintaan sendiri. 

    "bahwa Saudara H. Benny Utama SH., MM sebagai Bupati Pasaman masa jabatan tahun 2021-2026 mengundurkan diri karena permintaan sendiri, " ujar Yasri.

    Pengumuman itu dibacakan Wakil Ketua DPRD Pasaman Yasri, saat memimpin rapat paripurna DPRD Kabupaten Pasaman dalam Rangka Pengumuman Pengusulan Pengunduran Bupati Pasaman masa jabatan 2021-2026, di ruang sidang utama DPRD Pasaman, Sabtu sore (26/8).

    Rapat paripurna di hari libur Sabtu sore itu, dihadiri pimpinan dan anggota DPRD Pasaman, Forkopimda Pasaman, Sekretaris Daerah, Kepala OPD, Kabag serta Camat se-Kabupaten Pasaman, termasuk puluhan wartawan media televisi, cetak dan online yang sudah 'stand by" di DPRD Pasaman sejak Sabtu siang.

    "Alasan pengunduran karena ikut sebagai calon legislatif DPR Ri Pemilu 2024, " sambung Yasri.

    Selanjutnya Yasri mengatakan "bahwa usulan pemberhentian Bupati Kabupaten Pasaman masa jabatan tahun 2021-2026 tersebut, selanjutnya disampaikan oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Pasaman kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Provinsi Sumatera Barat untuk percepatan pemberhentiannya sebagai Bupati Kabupaten Pasaman masa jabatan tahun 2021-2026, "

    "Demikian pengumuman ini disampaikan kepada masyarakat Kabupaten Pasaman", tutup Yasri, dibarengi ketok palu menutup rapat paripurna yang cukup menegangkan itu.

    Saat wawancara 'doorstop' di pintu keluar gedung wakil rakyat DPRD Pasaman, Benny Utama menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Kabupaten Pasaman, karena tidak menyelesaikan masa tugasnya sebagai bupati hingga tahun 2026, karena harus menghadapi Pemilu Legislatif 2024. 

    "Sesuai aturan, jika ikut menjadi Caleg, maka harus mengajukan surat pengunduran diri dari jabatan bupati, dan masanya itu sebelum DCT ditetapkan KPU selaku penyelenggara Pemilu, " ujar Benny Utama, sembari menjelaskan beberapa tahapan dan mekanisme yang harus dilalui.

    Namun Benny sempat menegaskan, bahwa dirinya tetap komit pada tujuan membangun Kabupaten Pasaman, hanya tempat dan medianya saja yang berbeda.

    pasaman sumbar
    Syafrianto

    Syafrianto

    Artikel Sebelumnya

    Grand Final Uda dan Uni Duta Wisata Pasaman...

    Artikel Berikutnya

    DPRD Pasaman Rapat Paripurna LKPJ Bupati...

    Komentar

    Berita terkait