Pasaman, - Ketua DPRD Kabupaten Pasaman, Bustomi, melantik dan meresmikan pengangkatan Nursal Lubis sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Pasaman sisa masa jabatan 2019-2024 dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Pasaman, di ruang rapat DPRD Pasaman, Senin (27/11/2023).
Nursal Lubis dilantik sebagai PAW anggota DPRD Kabupaten Pasaman menggantikan Rudi Apriasi telah mengundurkan diri sebagai anggota DPRD Kabupaten karena telah pindah ke partai PDI Perjuangan.
Anggota DPRD Kabupaten Pasaman dilantik dan diambil sumpahnya berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 171 - 772 - 2023 Tanggal 20 November 2023 Tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu DPRD Kabupaten Pasaman.
Prosesi pelantikan ini diawali dengan pembacaan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Barat tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pasaman oleh Sekretaris DPRD Pasaman, Yusrizal.
Dilanjutkan, dengan pengucapan sumpah janji oleh Nursal Lubis yang dipandu oleh Ketua DPRD Kabupaten Pasaman Bustomi, SE. Kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pengambilan sumpah/janji dan penyematan PIN anggota DPRD Kabupaten Pasaman.
Plt Bupati Pasaman Sabar AS dalam sambutannya mengucapkan selamat atas pelantikan Nursal Lubis sebagai PAW anggota DPRD Kabupaten Pasaman masa jabatan 2019-2024.
Ia berharap dengan pelantikan sebagai PAW Anggota DPRD Kabupaten Pasaman dapat meningkatkan kerjasama dan koordinasi dengan pemerintah Kabupeten Pasaman untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat banyak.
Mari kita bekerja bersama-sama dan bersinergi untuk memperjuangkan aspirasi dan kepentingan masyarakat Kabupaten Pasaman, " tutupnya.