Bantah Pemerasan Yang Dilakukan Anggotanya, Kepala BNNP Sumbar Balik Menuding Korban Melakukan Penyuapan

    Bantah Pemerasan Yang Dilakukan Anggotanya, Kepala BNNP Sumbar Balik Menuding Korban Melakukan Penyuapan
    Foto : Tangkapan Layar Dua Oknum Anggota BNNK Pasbar Mendatangi Rumah A Untuk Mengembalikan Uang Yang Diduga Hasil Pemerasan

    PADANG – Setelah sebelumnya dengan tegas menyatakan akan memberi sanksi Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Pasaman Barat (Pasbar) Irwan Effenry AM, SH., MM yang diduga melakukan pemerasan terhadap korban inisial A istri seorang tersangka penyalahgunaan narkotika, kini Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat (Sumbar) Brigjen Pol. Drs. Sukria Gaos justru balik menuding A telah malakukan penyuapan.

    Menurut Brigjen Pol Gaos justru A yang mendatangi kantor BNNK Pasbar menyuap Irwan Effenry dengan memohon-mohon untuk memperingan hukuman suaminya.

    “Bahwa dari hasil pemeriksaan kami, BNNK Pasaman Barat tidak ada melakukan pemersan, yang terjadi adalah tersangka atas nama Yel yang kami tangkap dengan BB 5 gram melalui istrinya mendatangi kantor BNNK Pasbar berupaya menyuap penyidik dan kepala BNNK Pasbar”, kata Kepala BNNP Sumbar Brigjen Pol Gaos kepada indonesiasatu.co.id melalui sambungan telpon, Jum’at (19/05).

    Penyuapan itu dilakukan A, tambah Brigjen Pol Gaos untuk rubah pasal yang dikenakan ke suaminya dari pengedar ke pemakai, “Kalau pengedar kan hukumannya (maksimal) hukuman mati, tapi kalau pemakai itu (hukumannya) antara 4 sampai 5 tahun (penjara) makanya istrinya berupaya menyuap anggota saya”, terangnya.

    Tak terima jajarannya dituding melakukan pemerasan, Brigjen Pol Gaos akan menempuh upaya hukum untuk melaporkan A karena dianggap telah melakukan pencemaran nama baik.

    “Maka kamipun akan melakukan upaya lain, dengan melaporkan istri daripada saudara Yel ini”, tegasnya.

    Namun pernyataan Jendral Bintang I ini terlihat janggal, pasalnya jika memang ada upaya penyuapan yang dilakukan oleh A kepada Irwan Effenry dan Kepala BNNK Pasbar itu menerimanya, meskinya Irwan Effenry juga dapat dipidana sesuai ketentuan Pasal 5 jo Pasal 12 UU No. 31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bahwa pemberi dan penerima suap sama-sama dapat dipidana.

    Satu lagi yang mencengangkan, pemeriksaan yang dilakukan bidang pengawasan BNNP Sumbar hanya mendengar keterangan sepihak dari Keapala BNNK Pasbar saja tanpa mendengarkan keterangan A yang dituduh melakukan penyuapan itu.

    Sementara itu, A membantah tudingan penyuapan yang dilakukannya kepada Irwan Effenry, menurutnya justru Kepala BNNK Pasbar itulah yang memaksanya meminta uang sebesar Rp. 25 Juta, kemudian disanggupinya sebesar Rp. 15 Juta dan uang itu harus ada dalam 3 hari.

    “Saya ini orang awam mana ngerti menyuap-nyuap penyidik seperti itu, justru dia (Irwan Effenry) yang menawarkan saat saya datang ke kantornya untuk membesuk suami saya, saya dipanggil oleh anggotanya diminta masuk keruangannya, didalam ruangnya itulah saya ditawarkan kalau suami saya mau diringankan harus bayar Rp. 25 Juta”, bantah A kepada indonesiasatu.co.id melalui sambungan telpon, Jum’at (19/05) sore.

    Tidak hanya itu, A juga mengatakan bahwa uang yang diminta Kepala BNNK Pasbar itu akan disetorkan ke BNNP Sumbar.

    “Sebelum meminta uang Rp. 25 Juta ke saya, dia (Irwan Effenry) membayangkan bahwa untuk perkara-perkara seblumnya dia meminta Rp. 100 Juta sampai dengan Rp. 150 Juta ke keluarga tersangka”, tuturnya.

    Sebelumnya ramai beredar dikalangan wartawan Sumbar 2 potongan video berdurasi 14 detik dan 23 detik diduga pengembalian uang oleh seorang oknum anggota BNNK Pasbar, berinisial Y kepada A istri seorang tersangka penyelahgunaan narkotika yang ditangkap BNNK Pasbar pada akhir Februari 2023 lalu.

    Konon kabarnya uang yang dikembalikan itu merupakan uang hasil pemerasan yang dilakukan Irwan Effenry kepada A untuk meringankan hukuman suaminya, namun pasca ramai diberitakan media, Irwan Effenry lalu mengembalikan uang itu ke A.(Redaksi/JH)

    pasbar sumbar bnn
    Joni Hermanto

    Joni Hermanto

    Artikel Sebelumnya

    Dua Orang Istri Tersangka Penyalahgunaan...

    Artikel Berikutnya

    DPRD Pasaman Rapat Paripurna LKPJ Bupati...

    Komentar

    Berita terkait